Pada saat ini, hampir semua aktivitas manusia, utamanya untuk kegiatan usaha atau industri sangat tergantung pada ketersediaan energi listrik. Namun, tahukah Anda bahwa untuk dapat memanfaatkan energi listrik dalam jumlah besar terdapat kaidah yang harus diterapkan? Sebagai contoh, dalam keselamatan ketenagalistrikan , terdapat kewajiban memiliki SLO atau sertifikat laik operasi, Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk peralatan listrik, Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) untuk tenaga teknik yang mengurus kelistrikan, dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) bagi perusahaan/badan usaha penunjang tenaga listrik. SLO atau sertifikat laik operasi memiliki peranan yang penting untuk memastikan keamanan dan kelaikan saluran listrik yang terpasang di bangunan gedung. Keberadaan SLO juga harus dibarengi dengan terbitnya SLF (sertifikat laik fungsi) bangunan gedung yang memiliki fungsi untuk menjamin keandalan sebuah bangunan secara keseluruhan. Mungki...